Sabtu, 13 September 2008

- Miskin..Cinta..Pemicu KDRT

Kekerasan terhadap perempuan merupakan setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual atau psikologis. Termasuk ancaman, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.

Seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya ketimpangan atau ketidakadilan jender. Perbedaan peran dan hak perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki. “Hak istimewa” yang dimiliki laki-laki seolah-olah menjadikan perempuan sebagai “barang” milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan semena-mena dan semaunya, termasuk dengan cara kekerasan.

Tapi jangan cepat mengambil kesimpulan, kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu murni kesalahan seorang suami yang melakukan tindak kekerasan pada sang istri. Hal ini bisa terjadi karena sang istri yang memicu suatu masalah terlebih dahulu sehingga sang suami menjadi keras dan melakukan perbuatan yang menurut pengak hukum salah.

Kentalnya pemahaman bahwa masalah dalam rumah tangga adalah masalah pribadi, yang orang lain tidak boleh ikut campur membuat orang lain pun enggan turut campur. Pemahaman inilah yang membuat, kasus KDRT bisa berlangsung dengan 'aman' dan terjadi berulang-ulang. Ironinya, pemahaman ini juga membuat korban kekerasan merasa enggan minta tolong. Selain takut mendapat kekerasan yang lebih berat, mereka juga takut dianggap membuka aib keluarga. Kondisi ini diperparah oleh minimnya atensi penegak hukum.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat khususnya ahli hukum. Masyarakat awam menilai jika terjadi KDRT maka itu urusan Peradilan Agama. Sebenarnya PA tidak berhak menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, namun justru PA menjadi pintu pertama terkuaknya berbagai tindak kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini dikarenakan banyaknya proses perceraian yang ditangani oleh PA dan dalam prosesnya banyak terungkap bahwa faktor kekerasan adalah pendorong banyaknya perceraian. Sementara itu ada yang menilai kalau yang berhak mengadili KDRT sebenarnya adalah peradilan umum, Pengadilan Agama hanya berhak mengadili perceraiannya, sedangkan KDRT-nya diserahkan ke Peradilan Umum, karena KDRT adalah kasus pidana.

Banyak faktor yang menyebabkan KDRT yang ujung-ujungnya perceraian. Kondisi perekonomian yang semakin sulit saat ini merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus tersebut mayoritas terjadi pada keluarga dari kalangan tidak mampu (miskin). Bukan hanya itu pernikahan dini atau belum siapnya sebuah pasangan menjalin hubungan rumah tangga saya anggap juga merupakan salah satu faktor penyebab tingginya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saya belum menikah tapi tidak salah kalau saya menyarakan laki-laki dan Perempuan jangan mudah jatuh cinta. Sebab cinta sesaat bisa membuat kita buta bahkan menghancurkan masa depan kita.

Kejahatan kekerasan dalam rumah tangga agaknya sulit untuk hilang dari muka bumi ini, sebagaimana pula tindak-tindak kejahatan lainnya. Apabila segmen ini saja tidak mempunyai compassion terhadap korban KDRT, masalah ini tidak akan pernah diselesaikan. Pada akhirnya memang semuanya tergantung pada keinginan semua warga untuk mengubah kondisi yang ada. Maukah kita? Jawabannya ada pada anda……

‘kasih’ sebagai nilai dan pengikat tertinggi sebuah pernikahan. Pernikahan adalah sebuah perjanjian kesetiaan. Sungguh penting suami dan istri hidup bersama-sama dalam kasih dan kerukunan, sehingga mereka saling memperhatikan dengan sepenuh hati dan benar-benar setia (saling setia).

2 komentar:

  1. KDRT telah diatur ke dalam Undang2 yang bersifat khusus, "lex specialis derogat lex generalis" aturan yg khusus mengalahkan aturan yang bersifat umum", Undang2 KDRT dibuat untuk menjamin dan melindungi hak2 orang-orang yang rentan terhadap tindak kekerasan yaitu manula, perempuan dan anak-anak, karena undang2 ini bersifat khusus maka hukum acara yang digunakan dalam penegakan hukum adalah yg diatur secara khusus pula dalam uu itu sendiri. UU sdh mengadopsi segala perlindungan dan kepentingan pihak rentan namun untuk menghapus KDRT tidak hanya cukup dengan atensi dari penegak hukum, namun tergantung kepada masing2 individu termasuk para korban KDRT untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga....

    BalasHapus
  2. terima kasih mas, Sepakat, mungkin terlalu sulit untuk meyakinkan para korban KDRT untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan.

    BalasHapus